putusan pengadilan; penetapan hakim/ketua pengadilan; surat pernyataan ahli waris yang dibuat oleh para ahli waris dengan disaksikan oleh 2 orang saksi dan diketahui oleh Surat Mahkamah Agung Nomor MA/KUMDIL/171/V/K/1991 Tahun 1991 tentang Fatwa Sehubungan Dengan Permohonan Penetapan Ahli Waris. Referensi: Eman Suparman. Hukum Waris Di " Surat tanda bukti sebagai ahli waris dapat berupa yang salah satunya adalah Penetapan Hakim/Ketua Pengadilan ". Dengan demikian, bila ahli waris ingin melakukan penjualan atau pengalihan terhadap harta warisan dari pewaris, maka ia dapat mengajukan permohonan penetapan ahli waris bila notaris menginginkan syarat tersebut. Saadi dan hinggadiajukannya perkara ini tidak ada pihak lain yang mengaku sebagaiahli waris almarhumah, selain yang tersebut diatas serta tidak adapihak manapun yang menyatakan keberatan atas diri para Pemohonsebagai ahli waris.Bahwa permohonan penetapan ahli waris dan pembagiannya ini paraPemohon ajukan adalah untuk pengurusan pengembalian tabunganhaji almarhumah yang belum digunakannya di Contoh Surat Permohonan Akta Kematian di Pengadilan Negeri - Untuk Penerbitan Akta Kematian untuk kematian yang sudah lama terjadi / lebih dari 10 (sepuluh) tahun, Penerbitan Akta Kematian pihak keluarga (Ahli waris) harus terlebih dahulu mendapatkan penetapan Pengadilan; Tanpa adanya Penetapan dari Pengadilan mengenai status kematian seseorang tersebut, Pihak Dukcapil tidak akan memproses Ahli waris harus membuat Surat Keterangan Hak Waris (SKHW). SKHW dibuat di hadapan notaris (biasanya di buat dalam bentuk Akta) atau juga bisa dibuat di kelurahan, atau apabila ada permasalahan maka SKHW dapat dibuat dengan permohonan untuk kemudian dikeluarkan penetapan dari pengadilan. Ahli waris yang sudah dewasa wajib mengajukan permohonan Foto copy surat keterangan ahli waris sebanyak 1 lembar yang dimateraikan Rp 10.000,- (NAZEGELEN) dan distempel Kantor Pos Besar. Adapun Proses Permohonan Wali anak dan Izin Jual ke Pengadilan Negeri/Pengadila Agama adalah: .

permohonan penetapan ahli waris pengadilan negeri