Balik Nama. Balik Nama adalah pengalihan kepemilikan kendaraan bermotor dari pemilik pertama ke tangan pemilik kedua dan seterusnya yang berada pada kantor administrasi samsat yang sama. Persyaratannya adalah: Fotokopi KTP Pemilik Baru 2 Rangkap; STNK Asli + Fotokopi 2 Rangkap; BPKB Asli + Fotokopi 2 Rangkap; Cek Fisik Kendaraan; Kwitansi Pembelian Berikut adalah contoh perhitungan biaya balik nama motor bekas dengan tagihan pajak Rp 150.000. Jatuh tempo pembayaran pajak adalah 1 Maret 2022 dan proses balik nama dilakukan saat masa berlaku pajak habis. 1. Biaya administrasi: Rp 35.000. 2. Biaya pembuatan nomor polisi baru: Rp 30.000. 3. PT. Jasa Mulia Inovasi Biro Jasa STNK & BPKB Bayar Pajak Mobil dan Motor Perpanjangan, Baliknama, Mutasi dan Kehilangan Dokumen Wilayah Samsat / Polda : DKI Jakarta, Jawa, Banten, Jogja, Madura dan Bali. JABODETABEK, Jawa Tengah, Jawa Barat dan Jawa Timur. Bekasi, Depok, Bogor, Tangerang kota, Tangerang Selatan, Pendaftaran Balik Nama (BBN2) Rp. 70.000 - Rp. 100.000 (Tergantung peraturan Kantor Samsat) Setelah menyiapkan biayanya, langkah yang perlu dilakukan adalah menyiapkan seluruh dokumen persyaratannya. Berikut beberapa syarat dan cara mengurus balik nama motor dikutip dari kompas.com, Senin 7 November 2022. -KTP asli dan fotocopy pemilik baru .

biro jasa balik nama motor tangerang